PERGESERAN ORIENTASI PENELITIAN HUKUM: DARI DOKTRINAL KE SOSIO-LEGAL

Abstract

Penelitian hukum doktrinal dalam pendidikan tinggi akan lebih diperkaya jika menyediakan sedikit ruang bagi penelitian hukum sosio-legal yang bersifat interdisipliner. Pendekatan ini akan membantu menemukan dan menjelaskan keterkaitan hukum dan masyarakat. Dengan demikian diharapkan akan lahir para sarjana profesional yang tidak hanya paham tentang ilmu hukum, tetapi juga insan hukum yang dapat berfungsi maksimal karena paham tentang sendi-sendi keadilan masyarakatnya sendiri. Oleh karenanya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat, maka pendekatan socio-legal merupakan salah satu alternatifnya