Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hak Asasi Manusia

Abstract

Artikel ini tentang fakta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merak terjadi di masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) dapat diposisikan sebagai akibat yang dilahirkan dari sebuah system social yang bias gender. Dalam prakteknya, KDRT bisa terjadi disemua lapisan masyarakat dari kelompok masyarakat kaya sampai masyarakat miskin atau dari kelompok tidak terdidik sampai yang terdidik sekalipun. KDRT bisa saja dilakukan  oleh seorang dengan penuh kesadaran bahwa apa yang ia lakukan adalah kekerasan, namun bisa saja pelaku menganggap prilaku kekerasan yang dilakukan merupakan bagian dari hak yang ia miliki sebagai justifikasi dari otoritas yuridis atau dalil agama. Fokus kajian artikel ini adalah: Pertama apa faktor penyebab timbulnya kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga? Kedua, Bagaimanakah kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)? Kata Kunci: Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia, Keadilan Gender.