Diskresi Seponering dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pidana Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah

Abstract

Tulisan ini mengkaji mengenai diskresi seponering. Seponering adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara atau  memetieskan suatu perkara  karena alasan kepentingan umum setelah mendapat saran atau masukan dari institusi terkait dibidang hukum. Mensikapi tentang seponering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah dalam pandangan hukum pidana Islam itu adalah adil. Mengingat kedua orang tersebut sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas berat dan besar. Namun sebagai muslim memberi catatan khusus bahwa pertama, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah harus mengembalikan semua uang hasil korupsi kepada negara, kedua Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha harus minta maaf kepada publik melalui media dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.   This article examines the Seponering discretion. Seponering is the privilege of the Attorney General to override or freeze a court case for reasons of public interest after getting feedback from the relevant institutions in the field of law. In response about Seponering case of Bibit and Chandra Martha Hamzah in the view of Islamic criminal law is fair. Considering that the two men are the leaders of the Corruption Eradication Commission which have heavy and bulky duty. but Muslims, they are given a special note that first, Bibit and Chandra Martha Hamzah should return all the corruption money to the state, both Bibit and Chandra Martha have to apologize to the public through the media and vowed not to reiterate the act.