OPTIMALISASI PEMBERDAYAKAN WAKAF UPAYA MENSEJAHTERAKAN UMAT

Abstract

Abstrak: Di Indonesia, praktik wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Pemerintah Indonesia-pun telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tersebut. Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang potensinya belum sepenuhnya digali dan dikembangkan wakaf tunai. Wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah ini dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih. Ini berarti bahwa uang yang diwakafkan tidak boleh diberikan langsung kepada mauquf ‘alaih, tetapi nazhir harus menginvestasikan lebih dulu, kemudian hasil investasi itulah yang diberikan kepada mauquf ‘alaih. Kata Kunci: wakaf, optimal, produktif.