SEJARAH SOSIAL HADIS NABI DI YOGYAKARTA (Studi Kasus Hadis Aqiqah:Era Pra dan Pasca Reformasi)

Abstract

Sejarah sosial hadis Nabi di Yogyakarta, khususnya hadis aqiqah dari era pra hingga pascareformasi dewasa ini, mengalami perkembangan yang berkesinambungan. Meski sejak era kerajaan Mataram narasi tentang aqiqah sudah disinggung dalam naskah jawa yang ditulis oleh Raden Tumenggung Cakraningrat (Patih Danureja VI) sekitar tahun 1892 dengan judul Kitab Anyaritakaken Penggawé Butuhaning Manusya Mungguhing Sarak, namun wacana aqiqah hanya berkembang di lingkungan keraton. Masyarakat awam masih belum banyak tahu. Hal ini terus terjadi pada era Orde Lama maupun Orde Baru. Hingga setelah reformasi bergulir, masyarakat mendapatkan informasikeagamaan dengan mudah, termasuk tentang syariat aqiqah. Masyarakat Yogyakarta pun mulai mengenal, melaksanakan, dan mengembangkannya dalam sesbuah tradisi. Aqiqah melalui proses akulturasi telah menjadi budaya Yogyakarta sejak terbitnya Perda Provinsi DIY No. Nomor 4 Tahun 2011TentangTata Nilai Budaya Yogyakarta secara resmi memasukkan upacara aqiqah (kekahan) sebagai salah satu budaya Yogyakarta. Aqiqah pun terus berkembang hingga menjadi bisnis. Di sini hadis aqiqah di Yogyakarta bukan hanya sekedar memebentuk sebuah sistem kebudayaan, tetapi juga menginspirasi lahir dan berkembangnya bisnis-bisnis ekonomi.