Pembaruan dan Harmonisasi Peraturan Perundangundangan Bidang Lingkungan dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Dalam upaya untuk mencapai tujuan negara, pembangunan nasional dilakukan oleh semua komponen bangsa. Pembangunan nasional dirumuskan dan ditetapkan oleh pemerintah melalui suatu sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang memanfaatkan sumber daya alam, peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan dan penataan ruang menjadi aspek penting sebagai landasan hukum, di mana materi muatan serta tujuan peraturan tersebut tidak hanya bersumber dari ilmu hukum, namun juga bersumber dari ilmu-ilmu pengetahuan bidang lingkungan dan tata ruang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Ruang lingkup penelitian yuridis normatif ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap inventarisasi hukum positif dan penelitian terhadap sistematika hukum. Permasalahan pengaturan dalam bidang lingkungan dan tata ruang di Indonesia dalam rangka pembangunan berkelanjutan pada awalnya bersumber pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal materi muatan yang diatur memiliki kecenderungan tidak lagi bersumber pada ilmuilmu pengetahuan yang melandasi undang-undang bidang lingkungan dan tata ruang. Konsep pembaruan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang lingkungan dan tata ruang di Indonesia dalam rangka pembangunan berkelanjutan harus dikaji dari segi keilmuan dengan pendekatan utuh menyeluruh, inter dan multidisipliner serta lintas sektoral dengan mengharmoniskan ilmu terkait lingkungan dan tata ruang dengan asas, teori dan filsafat dalam ilmu hukum.