HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERBANDINGANNYA DENGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Abstract

Hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Dalam perkembangannya, klasifikasi hukum dikenal beragam sesuai dengan bidang yang diatur, salah satu contohnya adalah hukum pidana. Hukum Pidana di Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nya sebagai salah satu sub sistem hukum nasional pada dasarnya merupakan aturan hukum yang diciptakan oleh manusia yang sudah tentu memiliki banyak kelemahan-kelemahan di dalam penerapannya atau proses penegakan hukum itu sendiri. Namun, hal ini berbeda dengan Hukum Pidana dalam perspektif Islam yang aturan-aturan hukumnya berasal dari ketentuan agama yang pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.