STRATAFIKASI MAQASHID AL-SYARI’AH TERHADAP KEMASLAHATAN DAN PENERAPANNYA

Abstract

Tentang kemaslahatan yang dikandung oleh ajaran Islam, semua ulama sepakat tentang hal itu. Mereka hanya berbeda pendapat terhadap keterkaitan hukum Islam dengan maslahat, untuk persoalan ini ulama menjadi tiga kelompok, yaitu pertama kelompok yang menolak hukum Islam dikaitkan dengan maslahat, karena bagi mereka boleh saja hukum Islam disyari’atkan tidak mengandung kemaslahatan. Pendapat ini diyakini oleh golongan Asy’ariyah dan golongan Zhahiriyah. Walaupun dari kajian yang mereka lakukan sendiri ditemukan bahwa tidak ada hukum Islam itu yang tidak mengandung kemaslahatan yang mencakup terhadap lima perkara yang disebutkan di atas. Kedua, Sebagian mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hanbali berpendapat bahwa maslahat menjadi illat bagi hukum, bukan sebagai penggerak yang memotivasi Syari’ dalam menetapkan hukum. Sedangkan pendapat ketiga menyebutkan bahwa hukum Islam terkait dengan maslahat, sebab Allah SWT telah berjanji seperti itu. Pendapat ini dianut oleh Muktazilah, Maturidiyah dan sebagian mazhab Hanbali.