STATUS NASAB ANAK DARI BERBAGAI LATAR BELAKANG KELAHIRAN (DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM)

Abstract

Hubungan Darah ( nasab ) antara orang tua dan anak-anak adalah hubungan sipil yang paling kuat dan tidak dapat diganggu gugat oleh hubungan lainnya . Posisi di bidang warisan , tidak bisa benar-benar baik sebagai atau halal ( Hirman ) dan menghambat sebagai benar-benar ( nuqshan ) . Berdasarkan dari melihat agama , moral anak saleh yang merasa terdorong untuk berdoa bagi keselamatan kedua orang tua di akhirat . Begitu pentingnya posisi seorang anak , sehingga umat Islam secara garis besar membagi anak-anak menjadi dua kategori , yaitu anak-anak dan anak-anak syar'y atau thabi'y , tetapi itu tidak berarti bahwa Islam telah melakukan diskriminasi terhadap anak yang lahir . Prinsip-prinsip Islam dengan tegas bahwa setiap anak yang lahir status alam , yang rentan terhadap Allah monoteisme . Anak-anak sebagai bagian dari anggota masyarakat juga memiliki legal standing yang perlu diklarifikasi dan menekankan terutama di negara bagian masyarakat sekarang yang semakin modern dan global