Ibn Mas’ud: Pemikiran Fikih dan Fatwanya

Abstract

Abdullah bin Mas’ud atau yang lebih akrab dipanggil Ibn Mas’ud (W. 32 H) merupakan sosok fuqaha’ yang memiliki wawasan yang luas dan berpengetahuan komprehensif dalam bidang keagamaan. Di samping mampu melahirkan fatwa-fatwa yang relevan dengan tuntutan zamannya, ia juga terkenal cerdas dan fasih dalam bacaan al- Qur‘an. Pemikiran-pemikiran hukum yang diintrodusirnya mendapat apresiasi sebagai rujukan dalam penetapan hukum Islam. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad baginya lebih dominan, yang kemudian dikenal dengan aliran ra’yu.