Jihad Bunuh Diri Menurut Hadis Nabi SAW

Abstract

Pada zaman sekarang sering kita mendengar dan melihat di media massa banyaknya terjadi born bunuh diri, baik di tempat-tempat fasilitas umum seperti hotel, rumah ibadah, tempat pertemuan ataupun yang terjadi di daerah peperangan seperti di Palestina ketika perang antara tentara Israel dan Palestina. Para ulama telah mengkaji tentang hukum melakukan bom bunuh diri. Mereka berbeda pendapat tentang hukumnya; ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang secara mutlak. Ayat-ayat alĀ­ Quran dan hadis Rasulullah SAW yang terkait dengan persoalan ini, secara zahir tampak bertentangan. Dalam sebuah hadis Beliau melarang membunuh diri dengan cara apapun dan nanti di dalam neraka Jahannam pelakunya akan disiksa dengan cara yang dilakukannya ketika membunuh dirinya serta kekal di dalamnya. Sementara dalam Hadis yang lain disebutkan Rasulullah SAW menawarkan kepada satu orang sahabatnya untuk melawan musuh yang banyak yang diyakini akan membawa kematiannya pada perang Uhud sehingga terkesan sahabat tersebut mengorbankan dirinya. Hadis-hadis yang tampak bertentangan ini perlu dikaji lebih mendalam untuk ditemukan relevansinya dengan peristiswa born bunuh diri yang banyak terjadi sekarang. Penulis memahami bahwa bom bunuh diri pada prinsipnya diharamkan, tetapi jika dilakukan dalam kondisi terpaksa dalam medan peperangan untuk menyelamatkan pasukan dan menghindarkan bahaya yang lebih besar lagi maka boleh dilakukan asalkan atas perintah pemimpin perang. tetapi jika dilakukan tidak kondisi perang maka tidak boleh dilakukan dan termasuk sikap putus asa terhadap kemaksiatan yang terjadi