Metode Mengetahui ‘Illat dengan Nash (Al-Qur’an dan Sunnah) dalam Qiyas

Abstract

‘lllat adalah sifat yang terdapat dalam hukum ashal yang digunakan sebagai dasar hukum. ‘Illat merupakan salah satu rukun atau unsur qiyas, ‘Illat unsur yang terpenting, karena adanya ‘illat itulah menentukan adanya qiyas atau menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada masalah yang lain. Pada prinsipnya semua hukum syari’at itu ditetapkan memiliki latar belakang, sebab dan unsur kemaslahatan bagi umat manusia, yakni menolak bahaya dan menghilangkan kesulitan bagi manusia. Tujuan tersebut dapat dilihat dari beberapa isyarat atau tanda (‘illat) yang terdapat di dalam nash yang menetapkannya. Sebagian disebutkan dengan jelas dalam al-Qur’an dan Sunnah, sebagian lagi hanya berupa isyarat, dan ada pula yang harus diamati dan dianalisa terlebih dahulu, sehingga para mujtahid memerlukan cara atau metode tertentu untuk mengetahuinya, disebut masalik al-‘illat atau turuq al-‘illat. Masalik al-‘illat yaitu suatu cara atau metode yang digunakan untuk mencari sifat atau ‘illat dari suatu peristiwa, yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum. Cara yang populer digunakan ulama Ushul Fiqh, untuk mencari dan mengetahui ‘illat itu, di antaranya : Berdasarkan konteks nash, dalam hal ini nash-nash al-Qur’an dan Sunnah telah menerangkan suatu sifat merupakan ‘illat hukum dari suatu peristiwa (kejadian). Penunjukan nash tentang sifat sesuatu kejadian sebagai ‘illat itu, adakalanya “sarahah” ( dengan jelas, secara langsung ) dan adakalanya dengan “ ima’ “ atau “ isyarah “ ( dengan syarat, secara tidak langsung). Selain itu, berdasarkan ijma’ dan As-Sabru wat Taqsim.