Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Gubenur di Provinsi Riau

Abstract

Demokrasi merupakan sarana guna terciptanya partisipasi politik masyarakat secara luas dengan instrumen pokoknya adalah partai politik (parpol). Partisipasi merupakan persoalan relasi kekuasaan atau relasi ekonomi-politik antara negara (state) dan masyarakat (society). Dengan demikian, partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat agar pengelolaan barang-barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well being. Partisipasi politik secara harfiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karna kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah kegiatankegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.