KRITIK SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP FAKTA HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA DEPOK JAWA BARAT

Abstract

Abstract: A Critique of Islamic Law Sociology Against the Cancellation of Marriage by Islamic Court of Depok, West Java. The legal case of a marriage that occured between celebrities Jonas Rivanno and Asmirandah has attracted special attention, particularly from the perspective of Islamic law sociology. The couple married in Islamic procedures—Jonas, a Christian, converted to Islam to follows Asmirandah’s faith. Later on, however, Jonas turned back to his earlier belief. This case raises the question of marriage annulment that has not been completely solved by the Religious Courts of Depok. Although finally Asmirandah converted to Christianity to follow Jonas, but the legality of their marital status is still doubtful—whether their marriage continues to be recognized or are deemed to have never happened, and also whether the status of both is seen as unmarried couple or as a widow and widower.Keywords: a critique of sociology of Islamic law, marriage annulmentAbstrak: Kritik Sosiologi Hukum Islam Terhadap Fakta Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Depok Jawa Barat. Kasus hukum pernikahan yang terjadi antara pasangan selebritis Asmirandah dan Jonas Rivanno menarik untuk ditelaah, khususnya dari perspektif sosiologi hukum Islam. Keduanya menikah dengan tatacara Islam—Jonas yang berbeda keyakinan mengikuti keyakinan Asmirandah. Dalam perjalanannya Jonas kembali ke keyakinannya semula. Persoalan ini menimbulkan upaya pembatalan pernikahan yang belum diselesaikan secara tuntas oleh Pengadilan Agama Depok. Meskipun dalam perkembangannya Asmirandah keluar dari Islam dan mengikuti agama Kristen Jonas, namun status legalitas perkawinan mereka tetap menimbulkan pertanyaan: apakah perkawinan mereka tetap diakui atau justeru dianggap tidak pernah terjadi, dan juga apakah status keduanya dipandang sebagai orang yang belum menikah atau sebagai janda atau duda.Kata Kunci: kritik sosiologi hukum Islam, pembatalan pernikahan