PARADIGMA FIQH AL-BI’AH BERBASIS KECERDASAN NATURALIS: TAWARAN HUKUM ISLAM TERHADAP KRISIS EKOLOGI

Abstract

Persoalan krisis lingkungan yang melanda dunia saat ini sudah pada taraf yang sangat mengkhawatirkan. Ancaman pemanasan global, kerusakan ekosistem, kekeringan, perubahan iklim, dan pemanasan global membuat kehidupan manusia menjadi terancam, sehingga sangat berpengaruh terhadap sistem kehidupan manusia (human life system). Manusia dan lingkungan adalah dua unsur yang saling terkait dan tak dapat terpisahkan. Manusia dinilai sebagai aktor utama dalam kerusakan lingkungan yang diasumsikan memiliki akar keserakahan, ketidakpuasan, dan tidak bertanggungjawab, menjadikan alam lingkungan sebagai obyek nilai, ekonomi dan kebutuhan hidup pragmatis. Disisi lain pengaruh paham materialisme dan kapitalisme global serta pemanfaatan tekhnologi yang tidak tepat guna dan ramah lingkungan turut menyumbang kerusakan lingkungan masa kini.Dalam konteks inilah letak signifikansi merumuskan paradigma Fiqh al-Bi’ah berbasis kecerdasan naturalis untuk mengatur kaidah baik- buruk atau halal-haram yang akan menjadi patokan penilaian tindakan manusia terhadap lingkungan, sehingga dengan cara ini, umat Islam akan mampu menghadirkan sebuah pendekatan religius yang mendasarkan diri pada al-Qur’an, Hadits dan ijtihad sehingga dapat mempengaruhi pola interaksinya dengan lingkungan secara lebih baik.