EKSISTENSI HUKUM ISLAM DI TENGAH KERAGAMAN BUDAYA INDONESIA (Perspektif Baru Sejarah Hukum Islam dalam Bingkai Dialektika Nilai-nilai Syari’ah dan Budaya)

Abstract

Masyarakat multikultural dengan transformasi sosial yang begitu cepat, berdampak pada eksistensi hukum Islam, bahkan tidak jarang terjadi kesenjangan antara hukum Islam yang telah mapan dengan realitas sosial yang terus mengalami perubahan. Kondisi ini memunculkan kegelisahan akademik, yakni bagaimana kemampuan adaptabilitas hukum Islam di tengah masyarakat plural, kemudian sejauh mana hukum Islam mampu mengakomodasi berbagai problem yang muncul akibat perubahan sosial. Sebagai the queen of Islamic sciences, fikih dan ushul fikih memegang peranan penting dan strategis dalam melahirkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Wajah kaku dan keras ataupun lembut dan manis dari ajaran Islam sangat ditentukan dari bangunan ilmu ini. Dengan mengelaborasi sejarah dinamika pergumulan hukum Islam dengan budaya lokal, ditemukan bahwa; 1) adaptabilitas hukum Islam dalam pengertian perubahan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi baru, menunjukan tingkat adabtabilitas yang tinggi, hal ini terlihat dari sejarah pembentukan hukum Islam dengan adanya perangkat metode penggalian hukum, seperti al-qiyas, al-maslahah, maqasid al-Syari’ah, al-‘urf, di mana perangkat tersebut mengedepankan pertimbangan kondisi sosial dan budaya setempat. 2) perjalanan dialektika nilai-nilai syari’ah dan budaya lokal dalam historisitasnya terbentang sangat konkret dalam perjalanan pembentukan hukum Islam dari masa ke masa, hal ini menunjukkan fleksibelitas hukum Islam. 3) implikasi dari komunikasi antara nilai-nilai syari’ah dan budaya dalam konteks masyarakat Indonesia, memunculkan beragam wacana, dari mulai “Islam pribumi” ataupun “fikih Indonesia”. 4) fikih Indonesia berbasis multikultural dibangun dalam rangka merekonstruksi kembali “Religious and National Culture Indonesia” agar dapat menjadi integrating force yang mengikat seluruh keragaman etnis dan budaya tersebut.