Larangan Tasyabbuh Dalam Perspektif Hadist

Abstract

Meniru budaya atau tradisi milik bangsa lain merupakan buah dari adanya interaksi sosial antara dua entitas atau kultur yang berbeda. Persinggungan budaya semacam ini membuka peluang adanya keterpengaruhan suatu kelompok atas tradisi atau kebiasaan kelompok lain. Keterpengaruhan yang kemudian melahirkan peniruan-peniruan tradisi seperti yang telah dicontohkan sebelumnya. Dalam ranah kajian Islam, konsep seperti ini dinamakan dengan nama tasyabbuh. Tasyabuh merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana yang terdapat dalam banyak hadis, bahwa Rasulullah melarang akan praktek tasyabbuh tersebut khususnya terhadap tradisi atau kebiasaan dari kaum Yahudi dan Nasrani. Dalam memaknai hadis-hadis tentang tasyabuh tersebut, terjadi perbedaan pendapat dikalang para ulama terkait boleh atau tidaknya tasyabuh khususnya meniru tradisi kaum Yahudi dan Nasrani. Melalui kajian matan dan sanad, bahwa hadis-hadis yang menjelaskan tentang larangan tasyabuh terhadap tradisi-tradisi kaum non-Muslim khususnya kaum Yahudi dan Nasrani merupakan bentuk perlindungan atas identitas ke-Islaman umat Muslim. Dalam hal ini, tasyabuh merupakan sebuah pelanggaran apabila bertentangan dengan akidah dan syariah, yaitu tidak menyinggung kaidah-kaidah normatif agama baik itu nash al-Qur ’an maupun al-Sunnah serta bukan bagian dari kebiasaan khusus kaum Yahudi dan Nasrani.