PENGARUH PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN STUDI KASUS DESA MOMPANG JULU KABUPATEN MANDAILING NATAL

Abstract

<p align="center"><strong>ABSTRAK </strong></p><p>Penelitian ini akan membahas seputar praktik pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal. Permasalahan ini akan dianalisis melalui metode penelitian yang mengadopsi pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fenomena pernikahan di bawah umur yang terjadi pada masyarakat Mompang Julu dilakukan sebelum anak mencapai usia 18 tahun sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No.1/1974 Juncto UU No. 16/2019 Tentang Perkawinan. Faktor-faktor yang mendukung masyarakat desa Mompang Julu melakukan pernikahan di bawah umur antara lain faktor ekonomi dan faktor kebosanan dalam kehidupan keseharian yang mereka anggap menoton. Adapun penyebab percerian yang terjadi dalam praktik pernikahan di bawah umur meliputi aspek fisik, kognitif, bahasa, sosial, dan emosional. Kelima aspek ini menjadi penyebab ketidakharmonisan dan keretakan dalam pernikahan pada usia dini. Solusi untuk mengatasi fenomena pernikahan di bawah umur masyarakat desa Mompang Julu dapat dilakukan melalui berbagai upaya pencegahan sejak dini oleh pihak orang tua, tokoh agama, dan organisasi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi tentang perkawinan yang disesuaikan dengan tuntutan zaman melalui integrasi teknologi, seperti pelatihan dan penyeluhuan, pemberdayaan usia remaja, advokasi hukum dan pendekatan multisektoral bahwa pencegahan praktik pernikahan di bawah umur ini merupakan tanggung jawab semua pihak.</p><p><strong>Kata Kunci:</strong> Pernikahan di bawah Umur, Masyarakat Mompang Julu, Batas usia pernikahan</p><p> </p><p><strong>Abstract: </strong>This study will talk about the practise of child marriage that some mompang julu people in Mandailing Natal Regency's Panyabungan sub-district engage in. Through the use of qualitative research techniques, this issue will be examined. The findings of the study demonstrate that, in accordance with the rules outlined in Law No. 1/1974 Juncto Law No. 16/2019 Concerning Marriage, the phenomena of underage marriage that exists in the Mompang julu Village community is carried out before the child reaches the age of 18. Economic concerns and boredom from their routine everyday lives are two elements that encourage the Mompang julu village population to participate into underage marriages. Physical, cognitive, linguistic, social, and emotional factors can all lead to divorce when underage marriage is practised. These five factors are the root of discord and rupture in young marriages. Through a variety of early prevention initiatives by parents, religious leaders, and community organisations, the problem of underage marriage in the Mompang village community can be resolved. This can be accomplished by using technology to adapt outreach about marriage to the needs of the time, including training and counselling, youth empowerment, legal advocacy, and a multi-sectoral approach that recognises that everyone has a role to play in ending the practise of underage marriage.</p><p><strong>Keywords</strong>: Age restriction for marriage, Mompang community, underage marriage</p>