Analisis Normalisasi Pemukulan Suami terhadap Istri Perspektif Hukum Islam (Studi terhadap Pendapat Seorang Da’iyah di Media Sosial)

Abstract

Pernikahan merupakan wadah legal yang diberikan Islam untuk menciptakan kehidupan yang tenang dan bahagia di dunia, sekaligus ladang amal untuk menggapai kebahagiaan akhirat. Namun kehidupan berumah tangga tidak selalu mendatangkan kebahagiaan. Adakalanya istri melakukan pembangkangan terhadap suami, sehingga suami melakukan pemukulan yang dalam hukum negara dipandang sebagai tindakan terlarang. Namun Islam tidak sepenuhnya melarang tindakan pemukulan tersebut karena sebagian bentuk pemukulan suami terhadap istri disyariatkan. Dalam hal ini terjadi pertentangan hukum syariat dengan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004. Pertentangan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat ketika seorang Da’iyah menyampaikan  kebolehan suami memukul istrinya sehingga mendapat respon kontroversial dari para ustadz dan tokoh agama di berbagai media. Penulis melakukan penelitian kepustakaan dengan metode content analysis terhadap isu pemukulan suami di media elektronik dan sumber rujukan hukum dari al-Quran dan al-Sunnah. Hasil dari pembahasan ini menyebutkan bahwa dalam Islam terdapat pemukulan suami terhadap istri yang dibenarkan, yaitu ketika istri melakukan nusyuz dan suami memukul dengan pukulan yang tidak melukai serta didahului dengan memberikan nasehat dan pisah tempat tidur, sedangkan pemukulan yang tidak memenuhi kriteria tertentu dilarang oleh Islam dan termasuk kezhaliman, maka tidak boleh dinormalisasi.