PENETAPAN MAHAR BAGI PEREMPUAN (Studi Kasus Di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal)

Abstract

Penetapan jumlah mahar serta jenis mahar yang dipakai di Desa Purba Baru adalah mahar musamma. Adapun cara penetapannya ialah dengan cara ditentukan oleh orangtua     atau keluarga calon mempelai perempuan. Akan tetapi, orangtua perempuan melihat keadaan keluarga dan anaknya dari berbagai aspek seperti status sosial, ekonomi, pendidikan, pekerjaan dan keturunannya. Semakin tinggi tingkat pendidikan calon mempelai wanita tersebut maka semakin tinggi nilai atau mahar baginya. Ada juga penetapan jumlah mahar dalam perkawinan di desa Purba Baru dari hasil musyawarah kedua belah pihak, untuk berapa jumlahnya dan apa yang menjadi kesepakatan bersama serta untuk menghindari kemudharatan dan mengutamakan kemaslahatan. Dan tidak jarang terjadi penetapan jumlah mahar berdasarkan atas dasar kesederhanaan dan kemudahan berdasarkan kesanggupan dan kemampuan calon suami.