INTERPRETASI TERHADAP SYARAT IJAB KABUL Ittihad Al-Majlis Dalam Akad Nikah Perspektif Ulama Empat Madzhab

Abstract

AbstractAlong with the development of world civilization and technology, more and more problems must be faced by mankind in the world, especially Muslims who have special rules in living life. Islam regulates the issue of marriage in great detail regarding the rules that must be obeyed by its adherents, including the issue of ittihad al-majlis in the marriage contract which is now a problem due to technological developments and human elasticity. This journal will use the library research method or library research as a source of data, based on data from library materials, the author will use it to determine legal provisions and principles to solve the problems explored. The results of this study indicate that ittihad al-majlis in the marriage contract has several meanings according to the views of the four madhhab scholars, some argue that ittihad al-majlis does not have to be united in one place, but the consent and acceptance are in one place, meaning the person who will be Performing the Ijab and Kabul does not have to be in the same place as well as the witnesses. Others argue that ittihad al-majlis is the union of all the people involved in marriage in one place, meaning that it is invalid if the consent and acceptance are not made at the same place or time.Keywords: Ittihad al-majlis, consent, marriage. AbstrakSeiring dengan berkembangnya peradaban dunia dan teknologi, semakin banyak problematika yang harus dihadapi oleh umat manusia di dunia, terlebih umat Islam yang memiliki aturan khusus dalam menjalani kehidupan. Islam mengatur masalah pernikahan dengan sangat detail mengenai aturan-aturan yang harus ditaati oleh penganutnya, termasuk masalah ittihad al-majlis dalam akad nikah yang kini menjadi problem sebab perkembangan teknologi dan elastisitas manusia. Jurnal ini akan menggunakan metode library research atau penelitian pustaka sebagai sumber datanya, berdasarkan data dari bahan pustaka akan penulis gunakan untuk menentukan terkait ketentuan hukum dan prinsip-prinsip guna memecahkan permasalahan yang digali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ittihad al-majlis dalam akad nikah memiliki beberapa arti menurut pandangan ulama empat madzhab, sebagian berpendapat bahwa ittihad al-majlis tidak harus bersatu dalam satu tempat, melainkan ijab dan kabulnya lah yang berada dalam satu tempat, artinya orang yang akan melakukan ijab dan kabul tidak harus berada di satu tempat begitu juga dengan saksi-saksinya. Sebagian lain berpendapat bahwa ittihad al-majlis adalah bersatunya seluruh orang yang bersangkutan dalam pernikahan dalam satu tempat, artinya tidak sah jika ijab dan kabul tidak dilakukan pada satu tempat atau waktu. Kata Kunci: Ittihad al-majlis, ijab kabul, pernikahan.