PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Abstract The juvenile criminal justice system in Indonesia is still wrong so that there is a wrong use of the law against the enforcement of criminal law, especially for children. This study aims to analyze (1) the juvenile criminal justice system in Indonesia from the perspective of Islamic law and to see a comparison with (2) the juvenile justice system in positive law. This research was conducted using descriptive methods of analysis and applying a qualitative approach, as well as using various relevant references as data sources. Data collection uses literature study techniques which are then analyzed using content analysis techniques. The results showed that (1) in Islamic law there is no normative proposition about criminal sanctions, because the criminal sanctions against children in Islam are ta'dib (parenting) which is handed over to waliyul amri (leader). It is thus clear that the handling of children dealing with the law in the juvenile criminal justice system is prioritized. Restorative Justice. The Juvenile Criminal Justice System contained in Law Number 3 of 1997 has been updated through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, through a diversion system. (2) Judging from the Indonesian criminal law system and Islamic law, the similarity lies in the use of the principle of legality and prioritizing the interests of children through diversion in the form of Restorative Justice. Meanwhile, the difference lies in the legal basis, the age of the child, and the penalty of imprisonment.Keywords: Islamic Law, Juvenile Justice System, Restorative Justice AbstrakSistem peradilan pidana anak di Indonesia masih banyak yang keliru sehingga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan untuk melihat perbandingan dengan (2) sistem peradilan anak dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis dan mengaplikasikan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan teknik studi literatur yang kemudian di analisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta'dib (parenting) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak-anak yang berurusan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana remaja diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, melalui sistem diversi. (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, persamaannya terletak pada penggunaan prinsip legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara.Kata Kunci: Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan AnakAbstract The juvenile criminal justice system in Indonesia is still wrong so that there is a wrong use of the law against the enforcement of criminal law, especially for children. This study aims to analyze (1) the juvenile criminal justice system in Indonesia from the perspective of Islamic law and to see a comparison with (2) the juvenile justice system in positive law. This research was conducted using descriptive methods of analysis and applying a qualitative approach, as well as using various relevant references as data sources. Data collection uses literature study techniques which are then analyzed using content analysis techniques. The results showed that (1) in Islamic law there is no normative proposition about criminal sanctions, because the criminal sanctions against children in Islam are ta'dib (parenting) which is handed over to waliyul amri (leader). It is thus clear that the handling of children dealing with the law in the juvenile criminal justice system is prioritized. Restorative Justice. The Juvenile Criminal Justice System contained in Law Number 3 of 1997 has been updated through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, through a diversion system. (2) Judging from the Indonesian criminal law system and Islamic law, the similarity lies in the use of the principle of legality and prioritizing the interests of children through diversion in the form of Restorative Justice. Meanwhile, the difference lies in the legal basis, the age of the child, and the penalty of imprisonment.Keywords: Islamic Law, Juvenile Justice System, Restorative Justice AbstrakSistem peradilan pidana anak di Indonesia masih banyak yang keliru sehingga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan untuk melihat perbandingan dengan (2) sistem peradilan anak dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis dan mengaplikasikan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan teknik studi literatur yang kemudian di analisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta'dib (parenting) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak-anak yang berurusan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana remaja diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, melalui sistem diversi. (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, persamaannya terletak pada penggunaan prinsip legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara.Kata Kunci: Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Anak