AKTOR KRITIS PEREMPUAN DALAM PEMBAHASAN RUU PKS DI DPR PERIODE 2014–2019

Abstract

Representasi substantif perempuan anggota DPR diartikan sebagai hadirnya wakil perempuan yang membawa kepentingan perempuan dalam proses perumusan kebijakan. Melalui penerapan kuota pencalonan perempuan sebagai anggota legislatif, jumlah keterpilihan perempuan di DPR, baik pusat maupun daerah dalam pemilihan umum di Indonesia, mengalami peningkatan meski belum mencapai angka massa kritis untuk menyuarakan agenda atau kepentingan perempuan. Tulisan ini membahas tentang lambatnya proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR periode 2014 – 2019, pro kontra yang terjadi, dan peran perempuan anggota DPR dalam mendorong pengesahan RUU PKS. Teori yang dipakai adalah teori representasi dari Hanna Pitkin, dan representasi substantif dari Celis dan Childs yang menyebutkan hadirnya critical actors atau aktor kritis dalam representasi substantif. Pembahasan RUU PKS berjalan lambat dan disertai perbedaan pendapat yang tajam baik di internal fraksi-fraksi DPR dan di masyarakat. Temuan studi menunjukkan kehadiran aktor kritis di antara perempuan anggota DPR mampu bertindak mengadvokasi kepentingan perempuan, bersinergi dengan gerakan perempuan di luar DPR, dan menjalin kerja sama lintas partai politik dalam mendorong pembahasan dan pengesahan RUU PKS. Kata kunci: aktor kritis, perempuan di DPR, representasi politik, RUU PKS