Kdrt Analisis Gender Equality

Abstract

Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih sering dianggap masalah privascy yang sangat tabu untuk diceritakan kepada orang lain. Sebagaimana terungkap data kasus-kasus masalah keluarga yang ada pada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia untuk Wanita dan Keluarga (LBHIUWK) rata-rata mencapai 250-300 pertahun. Kasus-kasus yang ditangani tersebut sesuai dengan kehendak klien yaitu mulai dari hanya meminta konsultasi sampai dengan bantuan hukum di pengadilan. Kasus-kasus yang dikemukakan disini hanyalah yang berkaitan dengan masalah ekonomi sedangkan masalah sengketa keluarga karena moral atau penyelewengan, komunikasi tidak lancar, dan kekerasan dalam keluarga tidak diangkat ( Rahman,1994:218-219). Memperhatikan masukan dari berbagai NGO peduli perempuan seperti Rifka Annisa WCC ( Women Crsis Center ) LBH APIK. Kalyana mitra. Gerakan peduli perempuan dan lain lain , kalangan Akademisi dan aktifis perempuan maka pada tanggal 22 Septeber 2004 kebijakan publik yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yakni Undang Undang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga  berhasil di syahkan oleh DPR Republik Indonesia. Undang Undang ini bisa digunakan sebagai dasar dan payung hukum dalam mengimplementasikan kebijakan tentang upaya penanganan, pencegahan, dan pelayanan kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Kata kunci  : Islam , Kekerasan dalam Rumah Tangga ,  Gender Equality