Konsep Ikhtilaf Dalam Perfektif Imam Syafi’i: Studi Islam Menyoal Perbedaan Sebagai Rahmat

Autor(s): Sadari Sadari, Mawar Monica Desya
DOI: 10.33511/misykat.v6n2.99-116

Abstract

Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentuan sebuah hukum syar‟i. Karena setiap pendapat mengenai hukum syar‟i perlu melalui sebuah proses dan memiliki kriteria khusus di dalamnya. Agar dapat ber-ijtihad dengan baik dan tepat maka harus berlandaskan pada Al-Qur‟an dan as-Sunnah. Setiap imam yang melakukan ijtihad tidak merasa dirinya paling baik, termasuk Imam Syafi‟i di mana beliau melarang muslim saat ini melakukan suatu taqlid. Para imam memiliki sudut pandang yang berbeda, yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dikalangan para imam. Hal ini dikarenakan perubahan zaman yang menyebabkan adanya suatu kasus atau permasalahan baru. Dalam hal ini kaum muslim memerlukan suatu kebenaran atas suatu kasus tersebut. Dan para imam ini yang berusaha semaksimal mungkin agar bisa  memberikan fatwa dari kasus atau permasalahan tersebut. Bukan hanya pada kalangan para imam, bahkan para imam bisa hidup harmonis dengan perbedaan yang ada. Berbeda dengan zaman sekarang, yang sering sekali melakukan perdebatan sengit guna mempertahankan pendapatnya sampai tidak menghiraukan akan larangan Allah untuk tidak bercerai berai dan hendaknya untuk terus bersatu.

Keywords

Ijtihad; Taqlid; Fatwa; Ikhtilaf; Imam Syafii

Full Text:

PDF

References

Abdirrazaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin „Abdir, Panduan Lengkap Nikah dari “A” sampai “z”: Nikah tidak Sah kecuali dengan Keberadaan Wali, Jakarta: Pustaka ibnu Katsir, 2016.

Al-Bakar, „Abdul Qodir Mahmud, Kitab Ash-Sholatu „Alaal Madzaahabil Arba‟ati: Sebab Ikhtilaf Para Ulama, Kairo: Linasyir, 1893.

Al-Bakar, Abdul Qodir Mahmud. Kitabussholah „Alaal

Madzaahabil Arba‟ah, Kairo: An-Nasyir, 1893.

Al-Bukhari 13/268 dan Muslim No. 1716.

Al-Bukhari No.6705, Ad-Darimi No.1225 dari Malik bin al Huwairits radliallahu „anhu.

al-Mughni, Ibnu Qodamah, VI/456-467.

At-Tirmizi, No.1102, Kitab an-Nikah.

Huda, Nuril, Memahami Islam Lewat Perguruan Tinggi, Jakarta: Amsah, 2017.

Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Madzhab: Imam

Syafi‟I, Jakarta: Lentera Basritama, 1996.

Salim, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid, Shahih Fiqih Sunnah: Ilmu Fiqih pada Zaman Sahabat, Jakarta: Pustaka atTazkia, 2012.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.