Konsep Jual Beli Model Dropshipping Prespektif Ekonomi Islam

Autor(s): Labib Nubahai
DOI: 10.33511/misykat.v4n1.79-100

Abstract

Salahsatu sistem jual beli online yang populer dikalangan masyarakat saat ini adalah sistem jual beli dengan menggunakan konsep dropshipping. Jual beli model dropsipping ini melibatkan tiga elemen, yaitu suplier, dropshipper dan konsumen, dimana dropshipper biasanya meakukan penjualan barang yang didapat dari suplier dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan tidak perlu menyetok untuk menjual barang kepada konsumen. Studi ini membahas mengenai konsep jual beli model dropshipping prespektif fiqh. Metodologi yang digunakan dalam studi ini adalah library method. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli model dropshipping ini telah memenuhi rukun akad dalam syariah. Sedangkan dari sisi kepemilikan atas objek barang dalam praktik jual beli dropshipping memiliki dua pendapat, pendapat pertama diperbolehkan, dengan syarat penjual telah mendapatkan izin dari supplier dan dapat mengadakan barang yang akan diperjual belikan, karena pada prinsipnya penjual dalam transaksi sistem dropshipping ini adalah wakil bagi pemiliknya. Pendapat kedua dilarang, karena barang belum sepenuhnya milik penjual dan barang masih ditangan pemiliknya.

Keywords

Dropshipping; Dropshipper; Jual Beli Online

Full Text:

PDF

References

Abdurrahman dkk. Fiqih Muamalah, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Agency, Beranda. Dropshipping: Cara Mudah Bisnis Online, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.

Asnawi, Haris Faulidi. Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.

As-Sabatin, Yusuf. Bisnis Islami dan Kritik atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis, Bogor: Al-Azhar Press, 2009.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid IV & V, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Badri, Muhammad Arifin. Jual Beli Sistem Dropshipping, Majalah Furqon. No. 156 Ed. 9 Th ke-14, 2015.

Dewi, Gemala. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Djamil, R.Abdul. Hukum Islam: Asas-Asas Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 1992.

Hasan, M.Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Iswidharmanjaya, Derry. Dropshipping Cara Mudah Bisnis Online, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2012.

Jusmalianan. Bisnis Berbasis Syari’ah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2012.

Mahmudi. Analisis dan Perancangan Sistem Penjualan Berbasis Web pada Toko Oncell, Bandar Lampung: Stimik Tektorat, 2013.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqih Muamalah, Jakarta: Amza, 2010.

Purkon, Arif. Bisnis Online Syariah, Jakarta: Gramedia, 2014.

Purnomo, Catur Hadi. Jual Beli Online Tanpa Repot dengan Dropshipping, Jakarta: PT Elek media komputindu, 2012.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Jilid 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2004.

Setiawan, Deny. Buat Toko Online Sendiri Dengan Opencart, Yogyakarta: Andi Offset, 2014.

Sulianta, Feli. Langkah Jitu Jualan Online, Bandung: PT. Publika Edu Media, 2015.

Konsep Jual Beli Model Droshipping Prefpektif Ekonomi Islam |

| Misykat, Volume 04, Nomor 01, Juni 2019

Sulianta, Feri. Terobosan Berjualan Online Ala Dropshipping, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2014.

Wulandari, Agustina. Kaya Raya Menjadi Raja Bisnis Online, Yogyakarta: Flashbooks, 2014.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.