Pengembangan UMKM Melalui Fintech Syariah di Tengah Wabah Covid-19

Abstract

The impact of the Covid-19 outbreak made some business activities experienced retarding. It is required that other institutions can support the development of SMES amid the Covid-19 outbreak, one of which is the sharia fintech. The purpose of this research is to know the development of Sharia fintech and to know the pattern of development of SMES through Sharia fintech. This research is a library research, which is by taking some previously presented sources related to sharia and SMEs. The nature of the research is qualitative with the secondary data source of pre-existing data. This research data analysis technique is qualitative descriptive, by describing the development of Sharia fintech and the development pattern of SMEs through Sharia fintech. The results showed that the current Sharia fintech assets reached 50.591.727.786 rupiah, or experienced a growth of 8.32 percent compared to the period of February 2020. Of the 13 sharia fintechs there are 6 Sharia fintech companies that focus on financing for SMEs. The pattern of SMEs development through sharia fintech can be done by adding the role of fintech, not merely giving from finance but also can be a companion in business development in particular about the marketing products of SMEs. Sharia fintech can facilitate space to sell products through online by using the marketplace and websait owned by Sharia fintech.   Dampak dari wabah covid-19 membuat beberapa kegiatan bisnis mengalami perlambatan. Diperlukan lembaga lain yang dapat mendukung perkembangan UMKM di tengah wabah covid-19, salah satunya adalah fintech syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan dari fintech syariah dan mengetahui pola pengembangan UMKM melalui fintech syariah. Penelitian ini adalah penelitian studi pustaka, yaitu dengan mengambil beberapa sumber yang telah disajikan sebelumnya terkait fintech syariah dan UMKM. Sifat penelitian yaitu kualitatif dengan sumber data sekunder dari data-data yang telah ada sebelumnya. Teknik analisis data penelitian ini deskriptif kualitatif, dengan menguraikan perkembangan dari fintech syariah dan pola pengembangan UMKM melalui fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tota aset fintech syariah saat ini mencapai 50.591.727.786 rupiah, atau mengalami pertumbuhan 8,32 persen jika dibandingkan pada periode februari 2020. Dari 13 fintech syariah ada 6 perusahaan fintech syariah yang fokus pada pembiayaan untuk UMKM. Pola pengembangan UMKM melalui fintech syariah dapat dilakukan dengan menambah peran dari lembaga fintech, tidak sekedar memberikan dari keuangan tetapi juga dapat menjadi pendamping dalam pengembangan bisnis khususnya tentang pemasaran produk UMKM. Fintech syariah dapat memfasilitasi ruang untuk menjual produk melalui online dengan memafaatkan marketplace dan websait yang dimiliki fintech syariah.