Implementasi Zakat Profesi Di Lingkungan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan

Abstract

This study aims to analyze implementation of zakat profession in the civil servant environment of Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan through handbill No. KW.17.6/BA.03.2/177/2016 regarding the optimization zakat of profession, infaq, and shadaqah for civil servants. The realization of zakat profession by zakat collecting unit (UPZ). This study uses descriptive qualitative approach. Data obtained through interviews and several documents. The implementation of zakat proffesion analyzed through a comparison between the potential and acceptance of zakat profession through the Zakat Collecting Unit. The results of this study show the acceptance of zakat profession is still not optimal, its only 52.44% in 2018 and 54.29% in 2019. The level of zakat profession acceptance is still low, due to differences in interpretations related to nishab and zakat value regulations. In addition, the existing of handbill was only an appeal and not a binding rule, so the employees seem freely determine where they would issued their zakat. UPZ is required to be professional in order to build the trust of Muzakki by increasing credibility, good communication, and reliability.   Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi zakat profesi di lingkungan PNS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan pasca diterbitkannya Surat Edaran No. KW.17.6/BA.03.2/177/2016 tentang optimalisasi pengumpulan zakat pendapatan dan jasa, infaq, dan shadaqah PNS melalui Unit Pengumpul Zakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan beberapa dokumen. Implementasi zakat profesi dianalisis melalui perbandingan antara potensi dan penerimaan zakat profesi melalui Unit Pengumpul Zakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penerimaan zakat profesi di lingkungan PNS Kanwil Kemenag Kalsel masih belum optimal, yakni hanya 52,44% di tahun 2018 dan 54,29% di tahun 2019. Tingkat penerimaan zakat profesi yang masih rendah disebabkan perbedaan penafsiran terkait ketetapan nishab dan kadar zakat. Ditambah lagi, surat edaran yang diterbitkan berbentuk himbauan bukan aturan yang mengikat, sehingga pegawai yang termasuk Muzakki seolah diberi kebebasan untuk memilih menyalurkan zakatnya melalui UPZ atau tidak. Unit Pengumpul Zakat juga dituntut untuk bersikap profesional guna membangun kepercayaan Muzakki dengan cara meningkatkan kredibilitas, kedekatan dalam bentuk komunikasi yang baik, dan handal dalam bekerja guna memuaskan dan memudahkan Muzakki.