Bayang-bayang teori keagenan pada produk pembiayaan perbankan syariah

Abstract

In Indonesia, the most populer contract used by Islamic bank is murabahah contract, which is very close to the debt based financing. Many researchers argue that, this phenomenon is due to the risk faced by Islamic bank particularly related to the moral hazard by mudarib. This paper aims to explore the lack of musharakah and mudarabah contract in perspective of agency problems theory. The important issue in this paper is whether agency problem also underlies between customer as an agent and Islamic bank as a principal in financing contract. By employing holistic paradigm, namely by combining Islamic value and conventional theory, this study find two conclusion. First, agency problem in the scheme of Islamic banking products is due to the asymmetric information between agent and principal. Strict procedures and higher criteria cause mudarabah amount of financing contract of Islamic bank can not reach it optimum level. Second, agency problems which is happen in Islamic bank can be solve by optimizing the profit sharing ratio aimed to know the customer characters. Optimal sharing ratio can press the moral hazard problem, since the customer should be able to run his business with a maximum level of effort and be able to maximize the revenue generated to match the expectations of the bank and the customer. If the profit-sharing scheme is not optimal, it will lead bank suspicion, thus, banks will increase their control that it will directly have an impact on the rising of cost of monitoring and verification.   Di Indonesia, kontrak yang lumayan tenar yang paling banyak digunakan oleh bank syariah adalah akad murabahah, yang sangat dekat dengan pembiayaan berbasis utang. Banyak peneliti berpendapat bahwa, fenonema ini karena risiko yang dihadapi oleh bank syariah khususnya terkait dengan moral hazard. Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi kurangnya musharakah dan mudarabah kontrak dalam perspektif masalah agensi teori. Isu penting dalam tulisan ini adalah apakah masalah keagenan juga mendasari antara pelanggan sebagai agen dan bank syariah sebagai utama dalam kontrak pembiayaan. Dengan menggunakan paradigma holistik, yaitu menggabungkan nilai Islam dan teori konvensional, penelitian ini menemukan dua kesimpulan. Pertama, masalah keagenan dalam skema produk perbankan syariah adalah karena informasi asimetris antara agen dan principal. Prosedur yang ketat dan kriteria yang lebih tinggi menyebabkan jumlah mudarabah kontrak pembiayaan bank syariah tidak dapat mencapai kepada tingkat optimal. Kedua, masalah keagenan yang terjadi di bank syariah dapat terpecahkan dengan mengoptimalkan nisbah bagi hasil yang bertujuan untuk mengetahui karakter pelanggan. Nisbah bagi yang optimal dapat menekan masalah moral hazard, karena pelanggan harus mampu menjalankan bisnisnya dengan tingkat maksimum usaha dan mampu memaksimalkan pendapatan yang dihasilkan sesuai dengan harapan bank dan nasabah. Jika skema bagi hasil tidak optimal, hal itu akan menyebabkan kecurigaan Bank, dengan demikian, bank akan meningkatkan kendali mereka bahwa itu akan langsung berdampak pada meningkatnya biaya monitoring dan verifikasi.