Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 77/Dsn-Mui/V/2010 Terhadap Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri

Abstract

Bank Syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Strategi baru telah dikembangkan dan diperkenalkan kepada industri perbankan syariah. Sebagai bentuk responden dari kebutuhan masyarakat tersebut, maka Bank Syariah memberikan jasa pelayanan kepada nasabah dalam bentuk jasa pelayanan keuangan untuk mengalihkan transaksi non Syariah (konvensional) yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan Syariah dengan memberikan jasa pembiayaan produk cicil emas yang di dasarkan dengan landasan hukum pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam penelitian ini penulis membahas Analisis Pembiayaan Murabahah pada Produk Cicil Emas ditinjau dari Penerapan Fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010. Sehingga diharapkan mampu mengetahui bagaimana konsep mekasime penerapan akad dalam melakukan pembiayaan produk cicil emas dan juga landasan Fatwa DSN MUI. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Adapun untuk mendapatkan data-data pegawai dan nasabah yang melakukan pembiayaan produk cicil emas, penulis melakukan 3 cara yaitu dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, data yang terhimpun kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembiayaan murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Faktanya dalam praktik cicil emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo harga emas tidak bertambah selama akad berlangsung meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo, emas dijadikan jaminan dengan akad rahn dan disimpan di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo, emas yang dijadikan jaminan tidak berubah akad dan tidak berpindah kepemilikan dan tetap disimpan di brankas Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo.