Strategi Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Di Kota Kendari

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan daerah di Kota Kendari serta untuk mengetahui dan menemukan suatu formulasi yang berkaitan dengan strategi penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan daerah di Kota Kendari. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif empiris, pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach). Hasil penulisan diperoleh kesimpulan bahwa Strategi penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan daerah di Kota Kendari, yaitu (a) Perlunya pemahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan BUMD tentang pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance, (b) Perlunya peraturan daerah secara khusus mengatur tentang pengaturan Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari, (c) Mempertegas kewenangan PD Pasar dan PDAM Tirta Anoa dengan kembali merujuk peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari Tirta Anoa Kota Kendari dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perusahaan Air Minum (PAM) Daerah Kabupaten Tingkat II Kendari serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.