PENERAPAN MODEL PENGASUHAN BERSAMA (SHARED PARENTING) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK

Abstract

Hukum hak asuh anak di Indonesia, dari sisi normatif dan praktik, secara umum masih menerapkan model pengasuhan terpisah atau pengasuhan oleh salah seorang orangtua anak (split parenting, split custody). Patronase penentuan hak asuh dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak ada dua. Pertama, patronase normatif dengan mengacu pada ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Kedua, patronase kepentingan terbaik anak berdasar Yurisprudensi Mahkamah Agung. Pengasuhan bersama (shared parenting) merupakan gagasan yang ingin menengahi perbedaan kedua model Gagasan ini ingin menengahi perbedaan kedua model dan patron tersebut serta menawarkan suatu konsep pengasuhan yang tidak hanya berfokus pada perwujudan kepentingan terbaik si anak, namun juga mengupayakan peran maksimal kedua orangtua dalam mengasuh anak-anaknya.