PERBANDINGAN HAK-HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM

Abstract

Peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian mengalami sedikit perubahan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetap dapat dijadikan rujukan hukum. Di sisi lain, agama Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia, menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional, di samping hukum Barat dan hukum Adat. Oleh karena itu, pengkajian hukum Islam dalam rangka pembangunan hukum nasional merupakan suatu keniscayaan. Tulisan ini membandingkan hak-hak anak, sebagai dasar dalam pelaksanaan perlindungan anak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menurut Hukum Islam. Untuk itu, tulisan ini menguraikan hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; hak-hak anak menurut Hukum Islam; dan perbandingan hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam.