THE UTILIZATION OF PAWNING GOODS VIEWED FROM ISLAMIC LAW AND CIVIL LAW IN INDONESIA (PEMANFAATAN BARANG GADAI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA)

Abstract

Various transactions conducted by humans to achieve the necessary. One type of economic transaction (mu`amalah) is wont to do is pledge, namely submission of an object (goods), as a guarantee to the person who gives the loan. This study aims to determine: a) the provisions of lien according to Islamic law; b) pledge by the Civil Code provisions; and c) the use of goods lien law based on Islamic law and the Civil Code. The study concluded: 1) according to Islamic law, a pledge was made items that have a property value in the eyes of Personality 'as collateral, so that the person concerned may take debt or he can take some of the benefits that their goods; 2) according to civil law, lien is a creditor or the rights acquired by proxies as collateral for debts, and authorizes the creditor to take payment of accounts receivable; 3) the scholars differed on the use of goods pawn. As for the positive law, goods pledge not to use it for safekeeping, so that perishable goods must not be mortgaged. Berbagai transaksi dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu jenis transaksi ekonomi (mu`amalah) yang biasa dilakukan adalah gadai, yaitu penyerahan suatu benda (barang), sebagai jaminan kepada orang yang memberikan pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: a) ketentuan gadai menurut hukum Islam; b) ketentuan gadai menurut KUHPerdata; dan c) hukum pemanfaatan barang gadai berdasarkan hukum Islam dan KUHPerdata. Hasil penelitian menyimpulkan: 1) menurut hukum Islam, gadai adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau ia dapat mengambil sebagian manfaat barangnya itu; 2) menurut hukum perdata, gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atau oleh kuasanya sebagai jaminan atas utangnya, dan memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya; 3) para ulama berbeda pendapat tentang pemanfaatan barang gadai. Adapun menurut hukum positif, barang gadai bukan untuk digunakan melainkan untuk disimpan, sehingga barang yang cepat rusak tidak boleh digadaikan.