RESOLUSI JIHAD MUSLIM NUSANTARA ABAD XVIII: INTERPRETASI JIHAD ‘ABD AL-S{AMAD Al-FALIMBA<NI<

Abstract

Penelitian ini menyimpulkan bahwa seruan jihad terhadap kaum Muslimin Nusantara yang dikonstruksi melalui pemaknaan terhadap teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang memiliki derivasi pemaknaan yang luas tentang jihad, selain makna qital memiliki derivasi yang saling berkait, misalnya makna jihad yang dihubungkan dengan infaq yang berorientasi pada kesadaran etik dan pembebasan dari penindasan penjajahan Belanda. Penelitian ini menolak pemahaman jihad yang bermakna qital. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan historis penelitian ini berusaha untuk melakukan pembacaan konteks historis pada saat ‘Abd al-Samad al-Falimbani membuat penafsiran tentang jihad.