NIKAH LINTAS AGAMA (Perspektif Hukum Islam)

Abstract

Masih ada kaum Muslilmin yang dilematis antara menganggap boleh atau tidakboleh nikah lintas agama dan bahkan masih banyak yang mengira bahwa nikah itutidak mengenal lintas agama. Paham ini tidak serta-merta keliru tapi juga tidakserta-merta betul. Mengapa demikian? Awal-awal periodisasi Islam di Mekahmemang hukum itulah yang berlaku, “Haram nikah lintas agama.” Namun,periodisasi Islam selanjutnya di Madinah, nampaknya Islam tampil lebih toleran,lebih kondusif dengan masyarakat heterogen dalam hal interaksi sosial lintas etnisdan lintas agama sehingga nikah lintas agama pun dibolehkan kendatipun tetapbersyarat. Seperti apa syarat kebolehannya? Dapatkan jawabannya dalam tulisan inidan temukan konsekwensi hukumnya.Kata kunci : Nikah, Lintas Agama, Hukum Islam