IMPLEMENTASI METODE MAQASHID SYARIAH IMAM AL SYATHIBI PADA PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Abstract

Hanya dengan pendekatan Maqashid Syari’ah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat merespon kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat. Imam Al-Syatibi digelari bapak maqashid syariah karena hasil kerja beliau yang telah mensistematisasikan maqashid al-syari’ah menjadi sebuah metodologi baru yang menghasilkan fiqih ijtihady atau fiqih maqashidy. Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan (library research). Yaitu dengan mendalami ide-ide Imam Al Syathibi tentang maqashid syariah selanjutnya mengkorelasikannya dengan perkembangan perbankan syari’ah di tanah air dimasa modern ini. Setelah meneliti penulis menyimpulkan bahwa Maqasid al-syari’ah menurut Imam Al Syathibi mengandung empat aspek, yaitu: • Tujuan awal dari syariat, yakni kemaslahatan manusia di dunia dan di khirat. • Syariat sebagai sesuatu yang harus dipahami. • Syariat sebagai suatu hukum taklif yang harus dilakukan • Tujuan syariat adalah membawa manusia ke bawah naungan hukum. Sedangkan permasalahan dalam hal pengembangan perbankan syariah di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 aspek yang terdiri dari aspek sumber daya manusia (SDM), Teknikal, Legal/Struktural dan aspek Pasar/Komunal. Untuk dapat mencapai Maqashid Shariah, sebuah lembaga bisnis Syariah harus mampu melakukan penjagaan pada al-aql (pikiran), addien (agama), nafs (jiwa), nasl (keturunan), maal (harta). Dalam konteks praktik bisnis Syariah, pencapaian Maqashids Shariah dapat diukur melalui pencapaian tujuan berupa pendidikan individu atau harus berilmu, penciptaan keadilan dan pencapaian kepentingan publik. bank Syariah harus memastikan transaksi wajar dalam semua kegiatan bisnis, yang meliputi produk, harga dan jangka waktu dalam kontrak dan kondisinya. Bank Syariah juga harus memastikan bahwa semua usaha bisnis yang bebas dari unsur-unsur negatif dapat menimbulkan ketidakadilan, seperti riba (termasuk bunga), penipuan atau kecurangan, korupsi, dan lain sebagainya. Keywords: Maqashid, Al Syathibi, Perbankan Syariah di Indonesia