Main Article Content

Abstract

Hiwalah adalah pemindahan piutang dari tanggung jawab seseorang menjadi
tanggung jawab orang lain. Prinsip hiwalah diaplikasikan di bank syariah dalam
bentuk produk bai' al-istishna dan bai' al-salam. Produk bai' al-istishna merupakan
mekanisme pertanggungan piutang oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabah
yang memiliki tanggungan utang atas pembiayaan proyek-proyek fisik. Bank syariah
akan memperoleh keuntungan berdasarkan bagi hasil keuntungan dari proyek yang
dikerjakan oleh pihak nasabah. Sedangkan produk bai' al-salam merupakan
mekanisme pertanggungan piutang oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabah
yang melakukan suatu transaksi jual beli tidak secara tunai. Faktor-faktor pendukung
pengembangan prinsip hiwalah dalam produk bai' al-istishna dan bai' al-salam di
bank syariah adalah kinerja positif seluruh pimpinan, staf dan karyawan bank syariah
memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan ekonomi syariah, kemampuan
manajerial yang baik, dan sikap mental (kejujuran) serta amanah untuk melayanan
masyarakat sebaik-baiknya. Sedangkan faktor penghambatnya adalah masih
rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap bank syariah, kurangnya
sosialisasi hiwalah dalam produk bai' al-istishna dan bai' al-salam, masih lemahnya
jaringan perbankan syariah dengan bank-bank lain serta belum optimalnya fasilitas
pelayanan sistem jaringon antar bank online.

Keywords

Hiwalah bai’ al istisna’ bank syariah

Article Details

How to Cite
, ZA, T. A. (2017). HIWALAH DAN APLIKASINYA DALAM PRODUK BAI’ AL-ISTISHNA’ DI BANK SYARIAH. J-EBIS (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 1(2). https://doi.org/10.32505/v4i1.1235