FORMAT AKAD KONTRAKTUAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstract

Hukum muamalat merupakan bagian dari bangunan hukum Islam telah mengatur secara rinci berbagai aspek kehidupan manusia, baik mengenai hubungan manusia dengan Allah Swt yang disebut dengan ibadah mahdhah maupun ibadah ghair mahdhah yang hubungan manusia dengan manusia serta dengan makhluk lainnya yang disebut dengan muamalah. Hukum muamalah dalam pengertian fikih adalah seperangkat aturan-aturan Allah Swt yang wajib ditaati, mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya untuk memperoleh dan mengembangkan harta benda. Kontrak atau perjanjian pada dasarnya dibuat berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak di antara dua pihak yang memiliki kedudukan seimbang dan kedua pihak berusaha mencapai kata sepakat melalui proses negosiasi. Dalam perkembangannya, banyak perjanjian dalam transaksi bisnis bukan terjadi melalui negosiasi yang seimbang di antara para pihak. Salah satu pihak telah menyiapkan syarat-syarat baku pada formulir perjanjian yang sudah ada kemudian disodorkan kepada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak memberikan kebebasan sama sekali kepada pihak lainnya untuk melakukan negosiasi atas syarat-syarat yang disodorkan. Format perjanjian dalam Islam dapat berlaku positif pada Lembaga Keungan Syariah (LKS) Bank maupun Non-Bank pada dasarnya tidak bertentangan prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam, dan dalam aplikasi akad-akad kontraktual dalam perjanjian syariah yang absah dan dibenarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Kata Kunci : Muamalat, Penjanjian, dan Keuangan Syariah