Analisis Pemahaman Masyarakat Kota Palembang Tentang Wakaf Produktif dan Uang

Abstract

Penelitian dengan judul Analisis Pemahaman Masyarakat Kota Palembang Terhadap Wakaf Produktif dan Uang.Wakafdi Indonesia adalah merupakan salah satu lembaga Islam yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan adat.Dalam masyarakat wakaf sering dianggap sebagai masalah adat dan juga terkadang dianggap sebagai masalah hukum Islam. Mengingat memang mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim di samping itu juga tradisi wakaf atau lembaga perwakafan itu yang memang lembaga yang berasal dari ajaran agama  Islam, tetapi juga seolah-olah sudah merupakan kesepakatan di antara para ahli hukum bahwa lembaga perwakafan tersebut adalah merupakan masalah hukum adat di Indonesia. Dan sempitnya pola pemahaman masyakat terhadap harta yang akan diwakafkan yaitu berupa harta benda yang tidak bergerak saja seperti tanah untuk mushalla, madrasah dan lainnya. Sampai saat ini masih minimnya harta wakaf yang dikelola secara produktif. Penelitian ini akan merumuskan bagaimana pemahaman masyarakat kota Palembang terhadap  wakaf produktif dan uang. Dengan tujuan ingin menganalisis sejauhmana pemahaman masyarakat kota Palembang terhadap wakaf produkif  dan uang. Metode penelitian, penelitian ini adalah penelitian lapangan (fild research) dengan jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif yakni dengan mengolah dan menganalisis data-data yang diperoleh dari lapangan,  juga aturan-aturan pemerintah.       Hasil dari penelitian ini bahwa sampai saat ini, masih minimnya pemahaman masyarakat kota Palembang  terhadap wakaf produktif dan uang, sehingga masih sedikit harta wakaf yang dikelola secara produktif yang bisa dirasakan bentuk manfaatnya oleh masyarakat banyak. Sebagai contoh harta wakaf yang dikelola dan dikembangkan dengan baik adalah: Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Moderen Gontor Jawa Timur, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Badan Wakaf Universitas Muslimin Indonesia (UMI) Makasar, Yayasan Wakaf Paramadina dan lain-lain. Munculnya bank-bank syari’ah, khususnya yang dimotori oleh bank-bank besar konvensional di hampir seluruh pelosok tanah air memberikan angin besar dan optimisme tinggi bagi umat Islam, termasuk di dalamnya pengelolaan harta (dana) wakaf secara produktif. Untuk harta wakaf yang berbentuk harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, pihak bank syari’ah bisa menjadikannya sebagai agunan (jaminan) peminjaman sejumlah dana dalam rangka pengembangan  harta wakaf yang lain. Sedangkan kalau dalam bentuk tunai (cashwakaf), maka pihak bank bisa langsung mengelola, mengembangkan dan menyalurkan harta wakaf yang dipercayakan kepada bank tersebut. Kata Kunci: Pemahaman Masyarakat  Wakaf  Produktif dan Uang