Belajar Fikih dan Kompilasi Hukum Islam : Larangan Kawin melalui Pertalian Sesusuan

Abstract

Larangan perkawinan karena pertalian sesusuan yang termuat dalam KHI ternyata tidak berbeda dengan hal yang sama menurut ketentuan fikih Islam. Tentu saja hal itu disebabkan karena yang menjadi rujukan utama dalam penyusunan KHI berasal dari kitab-kitab fikih yang ditulis oleh para ulama dari berbagai mazhab. Susuan yang sesungguhnya adalah susuan yang sempurna, yaitu anak yang menyusui langsung menyedot air tetek dan anak tersebut tidak berhenti menyusu kecuali atas kemauannya sendiri tanpa ada paksaan. Larangan perkawinan sebagai akibat susuan berlaku antara wanita dengan laki-laki, sebagaimana larangan perkawinan yang diakibatkan oleh hubungan kekerabatan. Kriteria susuan yang mengharamkan perkawinan adalah susuan yang berlangsung sebanyak lima kali ke atas dengan kadar yang mengenyangkan.Kata Kunci : Kawin susuan, fikih, kompilasi, hukum islam.