PERAN AUDITOR EKSTERNAL DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tugas pemerintah daerah dengan meminta pihak ketiga yaitu auditor eksternal dalam mengimplementasi dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran auditor eksternal dalam pemeriksaan pajak terhadap peningkatakan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Hotel dan Restoran pada Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif untuk mencapai tujuan penelitian. Wawancara dilakukan kepada auditor eksternal dan pegawai dinas pendapatan daerah instansi terkait. Hasil penelitian yang bersifat interpretatif meyakini bahwa pemeriksaan dilakukan oleh auditor eksternal berpengaruh terhadap pola perilaku dan efisiensi wajib pajak yang  dalam melaporkan omzet perpajakan