ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM EKONOMI ISLAM

Abstract

Dalam dunia bisnis, pelaku bisnis dan perusahaan selalu ingin memperlancar barang produksinya, sehingga dapat meningkatkan keuntungan dan mempercepat perputaran modal yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap barang-barang, maka menyebabkan banyak perusahaan menyediakan dana segar yang diperoleh dari lembaga anjak piutang (factoring). Lembaga pembiayaan anjak piutang diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji tentang konsep anjak piutang (factoring) dalam perspektif ekonomi Islam dengan menggunakan pendekatan teori hiwalah. Selain itu, tulisan ini juga akan menguraikan manfaat dalam perjanjian anjak piutang (factoring), serta perbedaan konsep anjak piutang secara syariah dan konvensional.