Sanggah Banding dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara

Abstract

Sistem peradilan tata usaha negara sebagai suatu upaya administrasi yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Bertolak dari hal ini bahwa dalam pengadaan barang dan jasa banyak menimbulkan persoalan hukum yang perlu ditempuh dengan upaya hukum. Perpres Nomor 54 Tahun 2010sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, hingga perubahan mengenal adanya upaya sanggah banding yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan panitia lelang. Oleh karena itu, keputusan sanggah banding dilakukan oleh panitia lelang melalui pejabat yang berwenang dapat dilakukan ke jenjang peradilan administrasi. Dengan demikian bahwa sanggah banding ini bisa tidaknya dilakukan ke peradilan tata usaha negara. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan legalitas keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 serta perubahannya, dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara, dimana bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Legalitas keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mendudukan hukum sebagaimana posisisnya. Oleh karena itu, bahwa sanggahan banding dalam pengadaan barang jasa dilakukan karena peserta lelang tidak puas dengan jawaban sanggahan yang dberikan oleh ULP/peserta lelang. Dengan demikian peserta lelang melakukan sanggahan banding dan dikeluarkan keputusan sanggahan banding oleh Menteri/Kepala lembaga/ kepala daerah/Pimpinan Institusi/Pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada undang-undang peradilan tata usaha negara, bahwa keputusan pejabat dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. Untuk itu perlu sanggahan banding dapat dilakukan upaya ke pengadilan tata usaha negara untuk menjawab kepastian hukum.