Politik Hukum Pengembangan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan Syariah di Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis sejarah pengaturan kelembagaan, produk dan aktivitas perbankan syariah di Indonesia, serta desain kelembagaan, produk, dan aktivitas Perbankan Syariah Indonesia ke depan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang otoritas microprudential di bidang pengaturan dan pengawasan. Ini merupakan isu utama dalam politik hukum di bidang perbankan syariah. Dilihat dari jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep dalam rangka menganalisis bahan hukum dimaksud secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pemurnian (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah dengan munculnya kebijakan-kebijakan utama yakni diperbolehkannya bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (1992), kemudahan pemberian layanan syariah oleh bank umum konvensional melalui mekanisme islamic window dengan pendirian Unit Usaha Syariah/UUS (1998), dan adanya kewajiban pemisahan UUS dari bank umum konvensional setelah dipenuhinya persyaratan tertentu (2008). Lebih lanjut dalam upaya pengembangan sektor perbankan syariah, OJK telah mengeluarkan Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 yang memuat desain kelembagaan, produk, dan aktivitas perbankan syariah.