Validitas Maslahah Mursalah Sebagai Sumber Hukum

Abstract

Syari`ah dalam perspektif hukum merupakan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah. Namun aspek-aspek hukum yang dikandung kedua sumber tersebut tidaklah memberikan peraturan yang rinci melainkan berbentuk pedoman umum dan global yang memerlukan interpretasi dalam penjabarannya atau bersifat implisit sehingga diperlukan intervensi nalar atau rasio dalam bentuk ijtihad untuk memahaminya. Kemudian berkembanglah suatu pemikiran yang membahas dan memperinci dasar-dasar moral keagamaan dari hukum di antara tujuan-tujuan hukum atau intensi legislasi (maqâsid al-syarî`ah) sebagai upaya untuk menciptakan pondasi rasional, moral dan spiritual dari sistem hukum Islam. Mashâlihul mursalah merupakan hasil ijtihad para ulama dalam mengimplementasikan maqâsid al-syarî`ah sebagai upaya keluar dari kebuntuan suatu permasalahan yang timbul namun secara qath’iy tidak terdapat petunjuk yang jelas dari nas baik Alquran maupun hadits.