Hermeneutika Farid Esack tentang Keadilan pada Konsep Masa Iddah bagi Perempuan

Abstract

Tindak kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan masih banyak terjadi, salah satunya perempuan yang menghadapi gugatan cerai tidak mendapatkan keadilan sehingga bertentangan dengan konsep masa iddah dalam ajaran Islam. Tujuan penelitian ini yaitu membahas keadilan pada konsep masa iddah dengan menggunakan studi hermeneutika Maulana Farid Esack agar meminimalisir perceraian dan menghilangkan kekerasan sebab dalam konsep iddah terdapat kesempatan untuk mempertimbangkan keputusan yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hermeneutika Farid Esack. Hasil penelitian menjelaskan hermeneutika yang digagas oleh Farid Esack yaitu hermeneutika pembebasan dengan menggunakan nalar kritis dan posisi wahyu (teks), realitas dan penafsiran saling berhubungan untuk menghasilkan sebuah penafsiran yang mengarah kepada keadilan. Cara kerja Hermeneutika Farid Esack dipengaruhi oleh beberapa tokoh seperti teori double movements Fazlur Rahman dan teori regresif-progresif Arkoun namun tujuannya sama yaitu mampu menjawab segala persoalan kontemporer. Contoh hermeneutika Farid Esack yaitu penafsiran tentang pembebasan perempuan dari tindakan penindasan dan ketidakadilan ketika hendak diceraikan dengan diperkenalkannya konsep iddah sebagaimana dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 228. Esack menjelaskan bahwa terdapat etika ketika menceraikan seorang istri dengan tetap memberikan tempat tinggal dan nafkah.