THALAQ DI LUAR PENGADILAN (TINJAUAN TERHADAP FIQH, UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM)

Yulianti Yulianti

Abstract


Abstrak

Perkawinan perupakan ikatan suami istri yang sah di mata hukum agama dan negara. Ketika orang menikah pastilah ingin bahagia, tidak hanya di dunia tapi sampai ke negeri akhirat. Tapi dalam perjalanannya terkadang tidak seindah yang diharapkan, ada pasangan-pasangan yang mereka berbuat nusyuz atau tidak meakasanakan hak dan kewajiban yang diatur dalam syariat. Maka jalan terakhir adalah thalaq, dan thalaq bukan suatu hal yang tabu karena sudah ada di zaman Nabi, tapi yang jadi permasalahan karena di negara kita pernikahan sah terdaftar di KUA, maka perceraian yang sah pun melalui proses pengadilan Agama. Nah, bagaimana apabila thalaq itu di luar pengadilan Agama, dan ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Bagaimana Pandangan Fiqh, Undang Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

Kata kunci : Thlaq, Luar Pengadilan, Fiqh, UU, KHI


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v4i2.44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By

 

 

Contact Us :

Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan sosial masyarakat

Address: Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura

Kabupaten: Banjar

Provinsi: Kalimantan Selatan

 

Email: jurnalsyariah@iaidarussalam.ac.id