PENYELESAIAN CIDERA JANJI OLEH BMT UGT SIDOGIRI CABANG MOJO KEDIRI DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Completion Of Promise Injury By BMT UGT Sidogiri, Mojo Kediri Branch In Terms Of Sharia Economic Law)

Authors

  • Davinta Fistiyanti IAIN Kediri
  • Abdullah Taufik Fakultas Syari'ah IAIN Kediri
  • Syaiful Bahri Fakultas Syari'ah IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v3i2.1582

Keywords:

Settlement of Promise Injuries, Problematic Financing, Restructuring Contract

Abstract

Cidera janji atau wanprestasi kaitannya dengan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur, antara hutang-hutangnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Untuk menghindari adanya nasabah cidera janji maka pihak BMT melakukan beberapa strategi seperti halnya pemberian jaminan kredit maka akan memberikan perlindungan keamanan dan kepastian hukum kreditur, dengan cara mengeksekusi benda yang menjadi objek jaminan kredit bank yang bersangkutan. Apabila kemudian hari terjadi wanprestasi dari debiturnya, bank telah mempunyai alat bukti yang lengkap untuk melaksanakan tindakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: a) Mengetahui penyelesaian cidera janji oleh BMT UGT Sidogiri cabang Mojo Kediri, b) Menganalisis penyelesaian cidera janji oleh BMT UGT Sidogiri cabang Mojo Kediri ditinjau dari hukum ekonomi syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan di BMT UGT Sidogiri cabang Mojo Kediri. Pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala cabang, Karyawan AOAP, Karyawan AOSP, dan Kasir BMT UGT Sidogiri cabang Mojo Kediri. Analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian cidera janji oleh BMT UGT Sidogiri cabang Mojo Kediri yang paling dominan adalah menggunakan strategi rekonstruksi akad, dengan strategi ini pihak BMT mengubah atau bahkan membuat perbaharuan akad perjanjian terhadap tanggungan utang nasabah yang mengalami kredit macet. Sedangkan penyelesaian cidera janji oleh BMT UGT Sidogiri cabang Mojo Kediri ditinjau dari hukum ekonomi syariah, dan menggunakan prinsip-prinsip hukum ekonomi syari’ah, adalah muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat

Injuries or defaults related to not fulfilling or negligent carrying out obligations as determined in the agreement made between the creditor and the debtor, between the debts in accordance with the agreed agreement. To avoid the existence of a customer who is injured, BMT carries out several strategies such as the provision of credit guarantees so that it will provide protection for the security and legal certainty of the creditor, by executing objects that are the object of the bank's credit guarantee. If later a default occurs from the debtor, the bank has complete evidence to carry out legal actions. This study aims to describe: a) knowing the completion of the breach by BMT UGT Sidogiri, Mojo Kediri branch, b) analyzing the completion of the breach by BMT UGT Sidogiri, Mojo Kediri branch in terms of sharia economic law. This study uses a qualitative approach with descriptive qualitative research. The research was conducted at BMT UGT Sidogiri, Mojo Kediri branch. Data collection through documentation and interviews. The informants in this study were branch heads, AOAP employees, AOSP employees, and BMT UGT Sidogiri cashier at Kediri Mojo branch. Data analysis in the form of data reduction, data presentation, and conclusion. The results of this study indicate that the completion of the promise of injury by BMT UGT Sidogiri the most dominant Mojo Kediri branch is to use the contract reconstruction strategy, with this strategy the BMT changes or even updates the contract agreement on the debt burden of customers who experience bad credit. Whereas the settlement of the promise of injury by BMT UGT Sidogiri in the Mojo Kediri branch in terms of sharia economic law, and using the principles of Sharia economic law, is carried out on the basis of consideration to bring benefits and avoid harm in community life.

References

A. Karim, Adirawan, Riba Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syari’ah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2045.

Nur Aisyah, Binti, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Kalimedia, 2015.

Djamil, Fattturahman, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.

Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kaidah-kaidah Asasi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Koperasi Sidogiri, “Analisis Pembiayaan dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah”. Makalah Disajikan Dalam Pelatihan Calon Karyawan

BMT-UGT Sidogiri, BALATKOP Singosari Malang, 30 Maret-06 April 2009.

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Ridwan, Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004.

Muhammad, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: UPP Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004.

Muhammad, Sistem Prosedur dan Operasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1998.

Rais, Sasli, Pegadaian Syariah, Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), Jakarta: UI Press, 2005.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Rieneka Cipta, 2002.

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqih Muamalat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

“Produk dan Jasa BMT UGT Sidogiri”, http://bmtugtsidogiri.co.id/listproduk-0000000014-simpanan.html, diakses tanggal 10 Mei 2018.

“Sekilas Sejarah BMT UGT Sidogiri”, http://bmtugtsidogiri.co.id/tentangkami.html, diakses tanggal 10 mei 2018.

Downloads

Published

2019-07-29

How to Cite

Davinta Fistiyanti, Abdullah Taufik, & Syaiful Bahri. (2019). PENYELESAIAN CIDERA JANJI OLEH BMT UGT SIDOGIRI CABANG MOJO KEDIRI DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Completion Of Promise Injury By BMT UGT Sidogiri, Mojo Kediri Branch In Terms Of Sharia Economic Law). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 3(2), 138–162. https://doi.org/10.30762/q.v3i2.1582

Issue

Section

Articles