DANA PIHAK KETIGA (DPK) DAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH (Studi Pada PT. Bank Syariah Mandiri Periode 2014-2018) (The Third Party Fund (DPK) and Murabahah Akad Financing (Study at PT. Bank Syariah Mandiri Period 2014-2018

Authors

  • Andriani Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Fitri Patika Sari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i1.3422

Keywords:

Third Party Funds, Murabahah Financing, Savings, Time Deposits, Current Accounts, Bank Health Ratio

Abstract

Dana pihak ketiga dalam perbankan Syariah sanggatlah penting. Begitu pentingnya dana pihak ketiga bagi bank, maka untuk menghasilkan keuntungan akan direalisasikan dalam pemberian pembiayaan. Pembiayaan yang paling diminati dalam perbankan syariah adalah pembiayaan akad murabahah. Dengan pendekatan kuantitatif dari data sekunder, pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan periode 2014-2018. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif variabel, uji normalitas, uji hipotesis, uji korelasi dan uji regresi linier sederhana dengan bantuan program SPSS 21.0. Hasil penelitian Dana pihak ketiga pada
Bank Syariah Mandiri memiliki kenaikan rata-rata sebesar 10%, dimana pada setiap tahun dalam periode tersebut jumlah akan dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat meningkat senantiasa tumbuh positif. Dengan rasio kecukupan modal pada kisaran 9%-12%. Berbanding lurus dengan Dana pihak ketiga, pembiayaan yang ada pada Bank Syariah Mandiri juga mengalami peningkatan dimana rata-rata akan peningkatan dalam periode tersebut 7-8% dengan proporsi terbesar pada pembiayaan dengan menggunakan skema murabahah. Dengan kondisi rasio FDR pada kisaran 75%-85%, maka Bank Syariah Mandiri memiliki rasio yang sehat. Pengaruh dana pihak ketiga terhadap pembiayaan murabahah memiliki hubungan yang kuat antar kedua variabel dengan nilai korelasi pearson = 0,870 dengan persamaan regresi sederhana, Y = 3,912+0,870X, dimana variabel pembiayaan murabahah (Y) tidak terdapat intervensi variabel lain kan bernilai 3,912. Apabila terdapat intervensi variabel dana pihak Ketiga, variabel Pembiayaan Murabahah akan mengalami 0,870 basis poin. Dengan nilai R2 = 0,756 yang mana variabel dana pihak ketiga mampu menjelaskan variabel pembiayaan murabahah dengan persentase sebesar 75,6%, sisanya sebesar 24,4% berasal dari variabel lain yang tidak teridentifikasi pada penelitian ini.

Third party funds in Islamic banking are very important. Once the importance of third party funds for banks, to generate profits will be realized in the provision of financing. The financing that is most in demand in Islamic banking is the financing of the Murabahah contract. With a quantitative approach from secondary data, the sample selection uses a purposive sampling method, the sample used in this study is the financial statements for the 2014-2018 period. The data analysis technique used in this research is descriptive statistical analysis of variables, normality test, hypothesis test, correlation test and simple linear regression with the help of the SPSS 21.0 program. Research results Third party funds at Bank Syariah Mandiri have an average increase
of 10%, where in each year in that period the amount of third party funds collected from the public increases and continues to grow positively. With a capital adequacy ratio in the range of 9% - 12%. Directly proportional to third party funds, existing financing at Bank Syariah Mandiri has also increased where on average there will be an increase in the period 7-8% with the largest proportion of financing using the Murabahah scheme. With the FDR ratio in the range of 75% - 85%, Bank Syariah Mandiri has a healthy ratio. The effect of third party funds on Murabahah financing has a strong relationship between the two variables with a Pearson correlation value = 0.870 with a simple regression equation, Y = 3,912 + 0.870X, where the Murabahah financing
variable (Y) has no other variable intervention, it is worth 3,912. If there is a third party fund variable intervention, the Murabahah Financing variable will experience 0.870 basis points. With a value of R2 = 0.756 where the third party fund variable is able to explain the Murabahah financing variable with a percentage of 75.6%, the remaining 24.4% comes from other variables not identified in this study.

References

Arrohmah, Khoirunnisa’, dan Aries Soelistyo. “Analisis Pengaruh Pendapatan Nasional dan Tingkat Suku Bunga Terhadap Penghimpunan Dana Pihak Ketiga pada Bank Umum di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Pembangunan 8, no. 1 (Juli 1, 2010): 261. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/jep/article/view/3601.

Aziza, Ratu Vien Sylvia, dan Ade Sofyan Mulazid. “Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing, Capital Adequacy Ratio, Modal Sendiri dan Marjin Keuntungan Terhadap Pembiayaan Murabahah.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis (JEBI) 2, no. 1 (2017): 1–15.

Badan Pusat Statistik. “Tabel Dinamis BI Rate.” Last modified Januari 28, 2019 Diakses Januari 31, 2019. https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1061.

Bank Syariah Mandiri. “Laporan Keuangan Tahunan Bank Syariah Mandiri 2014- 2018” (Januari 28, 2019). www.mandirisyariah.co.id.

Dendawijaya, Lukman D. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Dewi, Gemala, Wirdyaningsih, dan Yeni Salma Barlinti. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2018.

Fitri, Maltuf. “Peran Dana Pihak Ketiga dalam Kinerja Lembaga Pembiayaan Syariah dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 7, no. 1 (Mei 31, 2016): 73–95. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/view/1033.

Haryoso, Lukman. “Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Bina Usaha di Kabupaten Semarang.” Law and Justice 2, no. 1 (Juni 21, 2017): 79–89. http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4339.

Hasanah, Nuramalia, dan Yona Priantina. “Pengaruh Tingkat Suku Bunga, Inflasi dan Rasio Kecukupan Modal terhadap Penyaluran Kredit UMKM oleh Bank Umum di Indonesia Tahun 2007 – 2013.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan (INFAK) 3, no. 2 (Juni 2017): 106–113.

Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.

Imran, Imran, dan Bambang Hendrawan. “Pengaruh Persepsi Masyarakat Batam Tentang Bank Syariah Terhadap Minat Menggunakan Produk Bank Syariah.” Journal Of Applied Business Administration 1, no. 2 (Januari 26, 2018): 209–218. https://jurnal.polibatam.ac.id/index.php/JABA/article/view/621.

Indrawan, Ully, dan R. Poppy Yaniawati. Metodologi Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan Campuran untuk Manajemen, Pembangunan dan Pendidikan. Bandung: PT Refika Aditama, 2014.

Janie, Dyah Nirmala Arum. Statistik Deskriptif & Regresi Linier Berganda dengan SPSS. Semarang: Semarang University Press, 2012.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Machmud, Amir, dan Rukmana. Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris Di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2010.

Mauludin, M Soleh. “Analisa Manajemen Resiko Untuk Mengurangi Moral Hazard Nasabah Pembiayaan Murabahah BRI Syariah Pare.” ElFaqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 6, no. 2 (2020): 75–79.

Muhamad. Manajemen Perbankan Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.

Nopirin. Ekonomi Moneter. 4 ed. Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UGM, 2015.

_________. Ekonomi Moneter Jilid II. 1 ed. Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UGM, 2016.

Noviati, Tika. “Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga Terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia.” Skripsi S1 - Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2016.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Jakarta, 2008.

Prasetya, Bambang, Syamsurijal Tan, dan Arman Delis. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah di Indonesia.” Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah 3, no. 2 (2015): 91–100.

Prasetyoningrum, Ari Kristin. Risiko Bank Syariah. Diedit oleh Jendro Yuniarto. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Sari, Widya Wulan. “Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing, Capital Adequacy Ratio, Dan Return On Asset Terhadap Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia.” Skripsi S1 - Universitas Negeri Yogyakarta, 2017.

Sholeha, Mar’atus, dan Moh Mabruri Faozi. “Persepsi Ulama tentang Praktek Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah di Perbankan Indonesia.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 13, no. 2 (2015): 72–82.

Sholikha, Akhris Fuadatis. “Pengaruh Tingkat Suku Bunga, Tingkat Bagi Hasil, Likuiditas, Inflasi, Ukuran Bank, dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto terhadap Deposito Mudharabah Bank Umum Syariah di Indonesia.” ElJizya : Jurnal Ekonomi Islam 6, no. 1 (Juni 11, 2018): 1–22. http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/eljizya/article/view/2045.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta, 2011.

Suseno, dan Siti Astiyah. “Inflasi.” Seri Kebanksentralan 22 (2009): 1–68.

Tarsidin. Bagi Hasil: Konsep dan Analisis. Jakarta: Lembaga Penerbit Fak. Ekonomi Universitas Indonesia, 2010.

Umiyati, Umiyati, dan Leni Tantri Ana. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan pada Bank Umum Syariah Devisa di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 5, no. 1 (Juni 23, 2020): 39–62. https://journal.sebi.ac.id/index.php/jeps/article/view/165.

Utari, G.A. Diah, Retni Cristina S., dan Sudiro Pambudi. “Inflasi di Indonesia : Karakteristik dan Pengendaliannya.” BI Institute 23 (2016): 1–64.

Yenni Del Rosa, Idwar. “Pengaruh Inflasi Dan Suku Bunga Terhadap Omset UMKM Kota Padang.” Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi 5, no. 3 (Oktober 2019): 133–145.

Downloads

Published

2021-01-24

How to Cite

Andriani, & Fitri Patika Sari. (2021). DANA PIHAK KETIGA (DPK) DAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH (Studi Pada PT. Bank Syariah Mandiri Periode 2014-2018) (The Third Party Fund (DPK) and Murabahah Akad Financing (Study at PT. Bank Syariah Mandiri Period 2014-2018. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 5(1), 83–100. https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i1.3422

Issue

Section

Articles